Mabes Polri resmi menetapkan tiga orang tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan dengan metode scientific investigation. Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam. Sementara itu, satu orang lainnya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, Kapolri memberikan perhatian serius terhadap perkembangan kasus ini. Ia menegaskan, langkah tersebut sejalan dengan program Kapolri, yakni bersih ke dalam. Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap Polri harus dimulai dari institusi kepolisian yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Video Editor: Arini Kusuma Jati
Produser: Arini Kusuma Jati
#Politik #Pemerintah ##cclabs #PenyadapanPrabowo #PenangkapanJenderalPolisi