:

Kabareskrim: Tersangka Diduga Melakukan Penyadapan Nomor Telepon Presiden

4 jam lalu

Bareskrim Polri menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.

Pengumuman tersebut disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026). Menurut Asep, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.

Dugaan penyadapan itu juga disebut menyasar pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis
Video Editor: Wiyudha Betha Dinaragis
Produser: Wiyudha Betha Dinaragis

#Militer #Polisi ##cclabs ##DailyNews #PenyadapanPrabowo #Polri #Bareskrim #Polisi

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke