Bareskrim Polri menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
Pengumuman tersebut disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026). Menurut Asep, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.
Dugaan penyadapan itu juga disebut menyasar pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis
Video Editor: Wiyudha Betha Dinaragis
Produser: Wiyudha Betha Dinaragis
#Militer #Polisi ##cclabs ##DailyNews #PenyadapanPrabowo #Polri #Bareskrim #Polisi