Polri menetapkan tiga tersangka dengan inisial LSP, ASN dan EH dalam kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto.
Kabareskrim Polri Irjen Pol Asep Safrudin mengatakan bahwa para tersangka telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media hingga pengusaha.
"Penyidik telah menetapkan hasil penyidikan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN dan EH," ujar Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakrata, pada Selasa (3/11).
Bagaimana pendapatmu?
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV