:

Polri Tetapkan LSP Sebagai Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

4 jam lalu

Polri menetapkan tiga tersangka dengan inisial LSP, ASN dan EH dalam kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto.

Kabareskrim Polri Irjen Pol Asep Safrudin mengatakan bahwa para tersangka telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media hingga pengusaha. 

"Penyidik telah menetapkan hasil penyidikan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN dan EH," ujar Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakrata, pada Selasa (3/11).  

Bagaimana pendapatmu?

Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke