Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 94 penyelenggara pinjaman online atau pinjol yang telah mengantongi izin resmi hingga November 2026. Berdasarkan direktori OJK yang diterbitkan pada 6 Oktober 2026, daftar tersebut mencakup penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer lending. Masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman online diimbau untuk memastikan legalitas penyelenggara agar terhindar dari layanan pinjol ilegal.
Meski menggunakan pinjol resmi, masyarakat tetap perlu memperhatikan tujuan dan kemampuan membayar. Pinjaman sebaiknya digunakan untuk kebutuhan produktif atau keadaan darurat, seperti modal usaha, biaya pengobatan, dan kebutuhan pekerjaan, bukan untuk gaya hidup atau menutup utang lain.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Narator: Arini Kusuma Jati
Video Editor: Arini Kusuma Jati
Produser: Arini Kusuma Jati
Music: Midnight Rearview No 2 (AI)
#Ekonomi #Finansial ##cclabs #PinjolNovember2026 #PinjolLegalOJKNovember2026 #evergreenlab