Dalam sidang perbaikan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Partai Politik (Perkara Nomor 379/PUU-XXIV/2026) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (2/11/2026), jajaran perwakilan Partai Hijau Indonesia bersama pengajar hukum tata negara membeberkan fakta mengejutkan di hadapan majelis hakim.
Para pemohon menyampaikan bahwa ketentuan syarat sebaran kepengurusan wilayah pada berbagai tingkatan membebani warga negara hingga Rp 92,31 miliar hanya untuk mengurus status badan hukum partai, bahkan sebelum meraih satu suara pun dalam pemilu.
Pemohon menilai beban permodalan raksasa ini sama sekali tidak berkaitan dengan gagasan politik yang diperjuangkan, melainkan secara sistematis menghambat hak konstitusional rakyat dalam berserikat.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Nabilah Safirah
Video Editor: Fathir Rohman
Produser: Marvel Dalty
#Politik #Pemerintah ##Kompascomlab #UUParpol #MahkamahKonstitusi #PartaiHijauIndonesia #SidangMK #BiayaBikinPartai #SyaratBikinPartai