:

Di Depan Hakim MK, Terungkap Daftar Partai Baru Harus Bayar Rp 92 Miliar

2 hari lalu

Dalam sidang perbaikan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Partai Politik (Perkara Nomor 379/PUU-XXIV/2026) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (2/11/2026), jajaran perwakilan Partai Hijau Indonesia bersama pengajar hukum tata negara membeberkan fakta mengejutkan di hadapan majelis hakim. 


Para pemohon menyampaikan bahwa ketentuan syarat sebaran kepengurusan wilayah pada berbagai tingkatan membebani warga negara hingga Rp 92,31 miliar hanya untuk mengurus status badan hukum partai, bahkan sebelum meraih satu suara pun dalam pemilu.


Pemohon menilai beban permodalan raksasa ini sama sekali tidak berkaitan dengan gagasan politik yang diperjuangkan, melainkan secara sistematis menghambat hak konstitusional rakyat dalam berserikat. 


Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis Naskah: Nabilah Safirah

Video Editor: Fathir Rohman

Produser: Marvel Dalty


#Politik #Pemerintah ##Kompascomlab #UUParpol #MahkamahKonstitusi #PartaiHijauIndonesia #SidangMK #BiayaBikinPartai #SyaratBikinPartai

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke