:

[FULL] KPU Buka Suara! Tanggapi Putusan MA Terkait Suket Wapres Gibran

2 jam lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi kasus Ijazah Wapres Gibran Rakabuming usai putusan Mahkamah Konstitusi serta putusan Mahkamah Agung yang membatalkan surat keterangan (suket) Ijazah SMA Wapres Gibran Rakabuming.

Hal ini disampaikan Komisioner KPU, Idham Kholik saat ditemui di Jakarta pada Selasa (3/11/2026).

Idham menyampaikan bahwa seluruh tahapan pemilu presiden dan wakil presiden telah selesai.

Menurut Idham, sebagai penyelenggara pemilu KPU selalu merujuk pada peraturan perundang-undangan khususnya undang-undang pemilu.

Terkait desakan agar KPU menyatakan pencalonan Gibran batal secara hukum, KPU menilai hal tersebut tidak diatur dalam undang-undang pemilu.

Video Editor: Frashiva Rizaldi

#kpu #ijazah #gibran

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/699502/full-kpu-buka-suara-tanggapi-putusan-ma-terkait-suket-wapres-gibran

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke