JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi kasus Ijazah Wapres Gibran Rakabuming usai putusan Mahkamah Konstitusi serta putusan Mahkamah Agung yang membatalkan surat keterangan (suket) Ijazah SMA Wapres Gibran Rakabuming.
Hal ini disampaikan Komisioner KPU, Idham Kholik saat ditemui di Jakarta pada Selasa (3/11/2026).
Idham menyampaikan bahwa seluruh tahapan pemilu presiden dan wakil presiden telah selesai.
Menurut Idham, sebagai penyelenggara pemilu KPU selalu merujuk pada peraturan perundang-undangan khususnya undang-undang pemilu.
Terkait desakan agar KPU menyatakan pencalonan Gibran batal secara hukum, KPU menilai hal tersebut tidak diatur dalam undang-undang pemilu.
Video Editor: Frashiva Rizaldi
#kpu #ijazah #gibran
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/699502/full-kpu-buka-suara-tanggapi-putusan-ma-terkait-suket-wapres-gibran