Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberikan pembebasan sanksi administratif bagi pemilik kendaraan bermotor.
Program yang mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ini berlaku mulai 2 November hingga 31 Desember 2026.
Lantas, apa saja dokumen yang diperlukan?
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Dio Dananjaya, Aditya Maulana Penulis Naskah: Gandhi Rahmat Romadhoni Narator: Gandhi Rahmat Romadhoni Video Editor: Gandhi Rahmat Romadhoni Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko