:

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

2 jam lalu

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberikan pembebasan sanksi administratif bagi pemilik kendaraan bermotor.

Program yang mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ini berlaku mulai 2 November hingga 31 Desember 2026.

Lantas, apa saja dokumen yang diperlukan?

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Dio Dananjaya, Aditya Maulana
Penulis Naskah: Gandhi Rahmat Romadhoni
Narator: Gandhi Rahmat Romadhoni
Video Editor: Gandhi Rahmat Romadhoni
Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko

#Politik #Pemerintah ##EvergreenLab #PemutihanPajak #PajakKendaraan #PKB #BBNKB

Music: Data Bloom (AI)

Artikel terkait: https://otomotif.kompas.com/read/2026/11/02/153107215/syarat-pemutihan-pajak-kendaraan-ini-dokumen-yang-harus-disiapkan?source=terpopuler_artikel

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke