KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Penggugat Ijazah Gibran, Denny Indrayana menjelaskan pencabutan gugatan dilakukan setelah pihaknya berulang kali meminta kementerian sebagai tergugat menghadirkan bukti-bukti yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
Denny menyebut, selama proses persidangan, pihak tergugat telah memasukkan sembilan alat bukti. Namun, menurutnya, sebagian besar bukti tersebut merupakan peraturan.
Denny juga menilai dokumen ijazah yang hendak ditunjukkan pihak Gibran tidak menjawab persoalan utama yang dipersoalkan dalam gugatan.
Ia menjelaskan, surat keterangan penyetaraan yang dipersoalkan mencantumkan pendidikan Gibran setara dengan Grade 12 UTS di Australia.
Denny mengatakan, apabila pihak Gibran menunjukkan dokumen Advanced Diploma, hal tersebut justru perlu dilihat kaitannya dengan surat keterangan penyetaraan yang menjadi objek gugatan.
Sementara itu, kuasa hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi, menyayangkan pencabutan gugatan tersebut.
Rullyandi menegaskan, pihaknya telah menyiapkan dokumen pendidikan Gibran, mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi, termasuk dokumen pendidikan di luar negeri.
Dokumen yang ditunjukkan antara lain ijazah sekolah dasar dari SD Negeri Mangkubumen Kidul 16, Surakarta, tertanggal 26 Juni 1999, serta ijazah sekolah menengah pertama dari SLTP Negeri 1 Surakarta, tertanggal 21 Juni 2002.
Rullyandi juga memperlihatkan dokumen pendidikan O-Level, Certificate of Attendance, serta dokumen Advanced Diploma dari MBIS.
Persoalan kemudian mengarah pada surat keterangan penyetaraan pendidikan yang mencantumkan Grade 12 UTS.
Rullyandi menyebut pendidikan tersebut disetarakan dengan SMK bidang Akuntansi dan Keuangan.
Baca Juga Ijazah Gibran Pertama Kali Ditunjukkan di PTUN? Ini Penjelasan Kuasa Hukum | DIPO di https://www.kompas.tv/video/699493/ijazah-gibran-pertama-kali-ditunjukkan-di-ptun-ini-penjelasan-kuasa-hukum-dipo
Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar.
Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/7_JxFxCkemM
#ijazahgibran #wapresgibran #suketgibran
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/video/699499/gugatan-ijazah-gibran-dicabut-kuasa-hukum-tunjukkan-ijazah-sd-hingga-s1-dipo