Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus operandi kedok pernikahan antara Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI).
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penemuan indikasi praktik "pernikahan pesanan" yang melibatkan empat warga negara Tiongkok dan dua warga Indonesia.
Berdasarkan hasil penyidikan, praktik ilegal ini diduga telah diatur sedemikian rupa oleh perantara yang menawarkan perempuan Indonesia untuk dijadikan pasangan pernikahan bagi WNA dengan mematok tarif berkisar antara Rp60 juta hingga Rp100 juta.
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #BOLDKompasTV