Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meluruskan pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, mengenai rencana pemberlakuan pajak digital pada 9 November 2026.
DJP menegaskan kebijakan yang dimaksud bukan merupakan pengenaan pajak baru, melainkan penataan sistem pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri melalui Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
Lantas, seperti apa skemanya?
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Debrinata Rizky
Penulis Naskah: Afifah Rismayanti
Narator: Afifah Rismayanti
Video Editor: Dimas Septian Adiyathama
Produser: Akhmad Muawal Hasan
#Ekonomi #Finansial #DailyNews #DJP #HashimDjojohadikusumo #Kadin #PajakDigital #Pajak #PPB #DigitalTaxation
Music: Pressed Newsroom No 2 (AI)
Artikel terkait:
https://money.kompas.com/read/2026/11/02/135019226/djp-klarifikasi-pernyataan-hashim-soal-pajak-digital-yang-berlaku-9-november