Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho mengungkapkan fakta mengejutkan dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan TPPU yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (2/11/2026). Ferry mengaku menerima aliran dana sebesar Rp 22,5 miliar dari PT Perwira Adhitama Sejati yang dikemas sebagai retainer konsultasi hukum. Namun, saat didesak jaksa terkait bentuk output dari layanan tersebut, ia menyatakan bahwa uang puluhan miliar rupiah itu didapat hanya dari mendengarkan kliennya "curhat".
Dalam persidangan yang sama, Ferry juga membeberkan aliran dana lain, termasuk penerimaan uang dari Jemi Setiawan serta keterlibatannya dalam melaporkan berbagai perkembangan perkara kepada Febrie Adriansyah. Ia mengaku sempat berkoordinasi secara intens dengan Febrie dari awal hingga akhir penanganan perkara termasuk menerima arahan untuk "mendinginkan" dana sementara waktu serta menyalurkan sebagian dana tersebut ke rekening Decline Culinary Nusantara dan menyerahkannya dalam bentuk Dolar Singapura kepada pihak lain.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Elisabeth Putri Mulia
Video Editor: Elisabeth Putri Mulia
Produser: Elisabeth Putri Mulia
#Hukum #korupsi ##dailynews ##cclab #febrieadriansyah #sidangfebrieadriansyah #ferryboboho