KOMPAS.TV - Ketua DPP PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira, mendorong DPR menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait proses pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024.
Andreas menilai, putusan MK memberikan ruang bagi lembaga lain, termasuk DPR, untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap proses pemilu.
Menurut Andreas, DPR memiliki kewenangan pengawasan dan hak konstitusional untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Andreas menyebut, DPR dapat menggunakan hak angket maupun hak menyatakan pendapat untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Ia menilai, polemik ini perlu segera dituntaskan agar tidak terus menjadi pertanyaan publik dan membebani DPR maupun pemerintah.
Terkait mekanisme yang akan digunakan, Andreas menjelaskan perbedaan antara hak angket dan hak menyatakan pendapat.
Menurutnya, hak menyatakan pendapat dapat digunakan apabila DPR menilai terdapat dugaan perbuatan tercela atau persoalan terkait persyaratan seseorang untuk menjabat sebagai Wakil Presiden.
Andreas juga mengungkap adanya komunikasi dengan Presiden PKS terkait kemungkinan tindak lanjut putusan MK.
Komunikasi tersebut berlangsung setelah sejumlah aktivis masyarakat sipil bertemu dengan jajaran DPP PKS.
Andreas mengaku sempat menghubungi Presiden PKS untuk menanyakan keseriusan partai tersebut dalam menindaklanjuti persoalan Gibran.
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi PKS, Zainudin Paru, menyatakan PKS membuka diri menjadi jembatan aspirasi masyarakat sipil, termasuk bagi Denny Indrayana dan Koalisi Masyarakat Sipil yang mengawal persoalan tersebut.
Baca Juga Putusan MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, Apa Dampaknya pada Status Wakil Presiden? |DIPO INVESTIGASI di https://www.kompas.tv/video/699453/putusan-ma-batalkan-suket-ijazah-gibran-apa-dampaknya-pada-status-wakil-presiden-dipo-investigasi
Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar.
Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/7_JxFxCkemM
#ijazahgibran #wapresgibran #suketgibran
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/video/699472/pdip-dan-pks-bahas-ijazah-wapres-gibran-hak-angket-atau-pemakzulan-dipo