KOMPAS.TV - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, mengungkap fakta mengenai proses penyusunan Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur persyaratan pencalonan.
Pengungkapan ini disampaikan Bagja setelah pelapor sekaligus pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, menyerahkan bukti baru terkait persyaratan pendidikan Gibran kepada Bawaslu.
Bagja menjelaskan, laporan Bonatua telah dikaji sesuai ketentuan peraturan Bawaslu. Namun, laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat formal dan material sehingga tidak dapat ditindaklanjuti.
Bagja menjelaskan, Bawaslu menemukan adanya perbedaan draf PKPU tertanggal 15 dan 19. Ketentuan yang dipersoalkan ternyata sudah tercantum dalam draf tanggal 19, tetapi tidak disampaikan dalam presentasi konsinyering.
Ia menyebut, berdasarkan ketentuan dalam PKPU, pengawasan persyaratan pencalonan hanya dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Sebelumnya, Bonatua Silalahi mengungkap sejumlah dokumen yang menurutnya menjadi persoalan dalam persyaratan penyetaraan pendidikan Gibran.
Bonatua mengaku mendapatkan surat keterangan penyetaraan tersebut setelah memenangkan sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat.
Bonatua kemudian mempersoalkan dokumen yang disebut digunakan Gibran untuk mengajukan surat keterangan penyetaraan pendidikan.
Menurut Bonatua, dokumen yang diserahkan bukan ijazah maupun diploma, melainkan Certificate of Attendance atau sertifikat kehadiran.
Bonatua juga mengaku telah menelusuri program pendidikan yang diselenggarakan UTS Insearch di Australia.
Bonatua menyebut telah mendatangi Orchid Park Secondary School untuk menelusuri riwayat pendidikan tersebut.
Baca Juga PDIP dan PKS Bahas Ijazah Wapres Gibran, Hak Angket atau Pemakzulan? | DIPO di https://www.kompas.tv/video/699472/pdip-dan-pks-bahas-ijazah-wapres-gibran-hak-angket-atau-pemakzulan-dipo
Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar.
Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/7_JxFxCkemM
#ijazahgibran #wapresgibran #suketgibran
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/video/699478/bonatua-bawa-bukti-baru-ijazah-gibran-ini-jawaban-ketua-bawaslu-dipo