Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah membantah pernah meminta uang Rp30 miliar hingga Rp50 miliar kepada pengusaha Tan Kian, maupun mengancam akan menjadikannya tersangka.
Bantahan itu disampaikan Febrie Adriansyah saat menanggapi keterangan saksi Ferry Boboho dalam sidang perkara dugaan TPPU di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026). Ferry menyatakan tetap pada keterangan yang telah disampaikannya di persidangan.
Dalam dakwaan, jaksa menduga Febrie menerima uang senilai Rp346,7 miliar dan 440.990 dollar AS selama periode 2020 hingga Juli 2026. Salah satu penerimaan yang didalilkan adalah uang 5 juta dollar Singapura atau sekitar Rp55 miliar dari Tan Kian melalui Ferry. Jaksa juga menduga sejumlah aset dan uang lainnya disamarkan melalui rekening, perusahaan, pembelian properti, kendaraan, dan emas.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Fristin Intan Sulistyowati
Penulis Naskah: Lina Tiyas Patmulasih
Narator: Lina Tiyas Patmulasih
Video Editor: Destri Abdi Saputro
Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas
Music: Redline Pursuit (AI)
Artikel terkait: https://nasional.kompas.com/read/2026/11/03/01231661/febrie-bantah-pernah-minta-rp-50-m-dan-ancam-tersangkakan-tan-kian?page=all#page2
#FebrieAdriansyah #TanKian #Hukum #Korupsi #DailyNews #EksJampidsus