Isu pemotongan pajak digital mulai 9 November 2026 bukanlah pengenaan jenis pajak baru, melainkan perluasan mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Pengamat dan Direktur Penyuluhan DJP menegaskan bahwa tarif PPN tetap sama dan tidak ada skema pengenaan pajak ganda. Jalur pemungutan melalui bank dan lembaga pembayaran ini dirancang untuk menutup celah transaksi jasa atau produk digital luar negeri seperti langganan streaming, cloud computing, dan perangkat lunak yang selama ini belum tertangkap oleh sistem PPN PMSE, sehingga menciptakan keadilan bagi penyedia jasa dalam negeri.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengonfirmasi bahwa transfer dana personal, pengiriman uang antar-rekening keluarga, maupun remitansi dari pekerja migran tidak akan dikenai PPN karena bukan merupakan transaksi pembelian barang atau jasa digital. Dampak kenaikan harga efektif sebesar PPN hanya akan dirasakan pada transaksi digital luar negeri yang sebelumnya lolos pemungutan. Meski demikian, para ahli meminta pemerintah menyediakan mekanisme koreksi yang transparan agar tidak timbul kekeliruan klasifikasi transaksi maupun biaya administrasi tambahan bagi konsumen.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Elisabeth Putri Mulia
Narator: Elisabeth Putri Mulia
Video Editor: Elisabeth Putri Mulia
Produser: Elisabeth Putri Mulia
Music: Pressed Newsroom (AI)
#Ekonomi #finansial ##dailynews ##cclab #PajakDigital #TransferBankKenaPajak #Pajak #Qris