KOMPAS.TV - Mahkamah Agung batal menyampaikan alasan pembatalan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming.
Pembatalan konferensi pers ini disebutkan karena Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung belum menerima salinan putusan.
Konferensi pers yang akan mengungkap alasan majelis kasasi membatalkan suket ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming tersebut dibatalkan sekitar satu jam sebelum dimulai.