JAKARTA, KOMPAS.TV – Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho mengaku menerima uang dari PT Perwira Adhitama Sejati sebesar Rp 22,5 Miliar.
Hal ini disampaikan saat Ferry dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (2/11/2026).
“Bentuknya apa output konsultasi hukum yang Saudara serahkan ke Perwira sehingga berani membayar sebanyak Rp 22,5 miliar?" tanya jaksa.
"Ya, dia datang bercerita, curhat, ya kita mungkin kasih tahu," jawab Ferry.
"Curhat, curhat saja?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Ferry.
"Rp 22,5 miliar?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Ferry.
Ferry mengatakan bahwa uang Rp 22,5 miliar tersebut tidak ada yang diserahkan ke Febrie.
Video Editor: Lintang Amiluhur
Produser: Theo Reza
#febrieadriansyah #tppu #breakingnews
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/699365/terungkap-di-sidang-febrie-ferry-boboho-dapat-rp-22-5-m-cuma-dengerin-curhat