JAKARTA, KOMPAS.TV – Penggugat Suket Ijazah SMA Wapres Gibran Rakabuming, Subhan Palal berbicara pasca putusan Mahkamah Agung terkait surat keterangan (suket) Ijazah SMA Wapres Gibran Rakabuming.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (2/11/2026).
Subhan Palal meminta Wapres Gibran untuk mundur dari jabatannya. Dirinya janji akan mendatangi kantor Wapres Gibran untuk mendesak mundur.
“Dengan putusan kasasi ini akibat hukumnya adalah kita tidak punya Wakil Presiden yang Namanya Gibran, makanya saya sudah menghitung hari ada 60 hari ke depan, jika tidak pergi dari istana, maka saya akan datang untuk meminta dia pulang ke solo,” ujar Subhan Palal.
Video Editor: Lintang Amiluhur
Produser: Theo Reza
#breakingnews #mahkamahagung #gibran
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/699364/full-pernyataan-subhan-palal-denny-indrayana-sikapi-putusan-ma-terkait-suket-ijazah-gibran