JAKARTA, KOMPAS.TV - Suket Ijazah Wapres Gibran Rakabuming telah dibatalkan Mahkamah Agung.
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD sebut posisi jabatan wapres diserahkan ke politik. Sementara pembuatan suket tersebut harus diproses secara pidana.
Kita ulas masalah ini bersama Kuasa Hukum Pelapor Suket Gibran ke Polisi, Ahmad Khozinudin dan Sekjen Relawan Projo Freddy Damanik dalam Sapa Malam, Senin (2/11/2026).