:

[FULL] Khozinudin & Freddy Damanik Soal Putusan MA, Suket Gibran Bisa Dipidana?

5 jam lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Suket Ijazah Wapres Gibran Rakabuming telah dibatalkan Mahkamah Agung.

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD sebut posisi jabatan wapres diserahkan ke politik. Sementara pembuatan suket tersebut harus diproses secara pidana.

Kita ulas masalah ini bersama Kuasa Hukum Pelapor Suket Gibran ke Polisi, Ahmad Khozinudin dan Sekjen Relawan Projo Freddy Damanik dalam Sapa Malam, Senin (2/11/2026).

Produser: Theo Reza

Video Editor: Lintang Amiluhur

Baca Juga Denny Indrayana soal Pemakzulan Gibran: Tak Ada Lagi Istilah Satu Paket setelah Pelantikan di https://www.kompas.tv/nasional/699339/denny-indrayana-soal-pemakzulan-gibran-tak-ada-lagi-istilah-satu-paket-setelah-pelantikan

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/699359/full-khozinudin-freddy-damanik-soal-putusan-ma-suket-gibran-bisa-dipidana

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke