:

Penggugat Minta Gibran Sukarela Tindak Lanjuti Putusan MA yang Batalkan Suket Ijazah

5 jam lalu

Penggugat perkara surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka, Subhan, meminta Gibran secara sukarela menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi.

Subhan menilai pembatalan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah Nomor 9149/D.D1/KS/2019 secara hukum membuat dasar administratif keabsahan kedudukan Wakil Presiden tidak lagi mengikat. 

Atas dasar putusan tersebut, Subhan menyatakan mulai menghitung mundur tenggat waktu 60 hari untuk Gibran menindaklanjuti putusan itu.

Dia meminta Gibran kembali ke Solo demi menegakkan prinsip hukum dan konstitusi. 


Simak selengkapnya dalam video berikut ini!


Penulis: Handika Syukur Nur Alam

Video Jurnalis: Handika Syukur Nur Alam

Penulis Naskah: Handika Syukur Nur Alam

Video Editor: Handika Syukur Nur Alam

Produser: Nursita Sari


#IjazahGibran #WapresGibran #PutusanMA #GibranMundur #hukum #politik #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke