Penggugat perkara surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka, Subhan, meminta Gibran secara sukarela menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi.
Subhan menilai pembatalan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah Nomor 9149/D.D1/KS/2019 secara hukum membuat dasar administratif keabsahan kedudukan Wakil Presiden tidak lagi mengikat.
Atas dasar putusan tersebut, Subhan menyatakan mulai menghitung mundur tenggat waktu 60 hari untuk Gibran menindaklanjuti putusan itu.
Dia meminta Gibran kembali ke Solo demi menegakkan prinsip hukum dan konstitusi.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini!
Penulis: Handika Syukur Nur Alam
Video Jurnalis: Handika Syukur Nur Alam
Penulis Naskah: Handika Syukur Nur Alam
Video Editor: Handika Syukur Nur Alam
Produser: Nursita Sari
#IjazahGibran #WapresGibran #PutusanMA #GibranMundur #hukum #politik #vjlab