Pengamat politik Ubedilah Badrun menilai perlu adanya tindak lanjut terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ubedilah berpandangan bahwa Gibran harus mundur atau dimundurkan dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
Ia juga menyoroti perlunya partai-partai politik di parlemen mengambil langkah melalui mekanisme hak menyatakan pendapat untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Menurut Ubedilah, apabila tidak ada tindak lanjut terhadap putusan MK dan MA, kondisi itu dapat menjadi bencana besar dalam sejarah politik Indonesia.
Bagaimana pendapatmu?
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV