JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kembali digelar.
Persidangan diawali dengan penyampaian pernyataan pembuka atau opening statement dari penuntut umum dan tim kuasa hukum Febrie.
Dalam proses persidangan, penuntut umum berencana menghadirkan 103 saksi, lima ahli, serta sejumlah alat bukti untuk membuktikan dakwaan.
Sementara itu, kuasa hukum Febrie menyatakan unsur pidana pemerasan dan pencucian uang yang didakwakan kepada kliennya tidak akan terbukti.