JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti menilai Wapres Gibran Rakabuming memiliki dua pilihan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA), yakni mengundurkan diri atau dimakzulkan.
Menurut Ray, perdebatan mengenai persoalan ijazah Gibran semestinya diakhiri setelah adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan MA.
Ia menafsirkan kedua putusan tersebut sebagai dasar bahwa persyaratan pendidikan Gibran tidak terpenuhi.
“Kesimpulannya bagi kami cuma dua, Saudara Gibran mundur atau kalau tidak berkenan mundur ya dimundurkan,” ujar Ray dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (2/11/2026).