JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengatakan akan ada sanksi disiplin jika ada anggota yang melanggar aturan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape.
Suyudi menekankan adanya sanksi tegas bagi oknum anggota yang kedapatan melanggar, dari hukuman disiplin hingga pidana.
Hal ini disampaikan Suyudi kepada wartawan di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026).
Suyudi menyebut Divisi Propam Polri telah resmi mengeluarkan surat edaran yang mengatur larangan tersebut.
"Yang jelas kita, Polri, sudah mengeluarkan surat edaran dari Propam Polri, melarang menggunakan, mengonsumsi, apalagi sampai mengedarkan dan yang lain-lain, ya. Jadi kita sudah mengeluarkan aturan," kata Suyudi.
Video editor: Joshua
#kapolri #vape #suyudiario
Baca Juga Kapolri Larang Polisi Pakai Rokok Elektrik, Polda Jateng: yang Melanggar Akan Disanksi Tegas di https://www.kompas.tv/nasional/699278/kapolri-larang-polisi-pakai-rokok-elektrik-polda-jateng-yang-melanggar-akan-disanksi-tegas
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/699312/kapolri-larang-polisi-pakai-vape-ingatkan-ada-sanksi-disiplin-hingga-pidana