Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menegaskan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini hanya memiliki dua pilihan, mengundurkan diri secara sukarela atau diproses melalui pemakzulan.
Pernyataan ini disampaikan Ray merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Gibran. Sikap tersebut disampaikan Ray dalam konferensi pers bersama Aliansi Masyarakat Sipil di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Sebelumnya pada Jumat (30/10/2026), MA mengabulkan kasasi Subhan Palal dan membatalkan putusan PTUN Jakarta terdahulu. Lewat putusan ini, suket penyetaraan ijazah SMA Gibran resmi dinyatakan batal secara hukum, yang menurut Ray Rangkuti kian diperkuat oleh putusan MK terkait ketiadaan bukti dokumen pendidikan setara SMA.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana
Video Editor: Adinda Septia Berliana
Produser: Adinda Septia Berliana
#Politik #Pemerintah #dailynews ##cclab #RayRangkuti #Gibran #IjazahGibran #WapresGibran