Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti menanggapi terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming.
Ray menilai perdebatan soal ijazah Gibran telah berakhir setelah adanya putusan dari MA.
Dia mengatakan Gibran memiliki dua pilihan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atau MA, yakni mengundurkan diri atau dimakzulkan.
“Kesimpulannya bagi kami cuma dua, Saudara Gibran mundur atau kalau tidak berkenan mundur ya dimundurkan,” ujar Ray dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (2/11).
Bagaimana pendapatmu?
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV