Mahkamah Agung (MA) membatalkan konferensi pers yang dijadwalkan pada Senin (2/11/2026) untuk menjelaskan putusan kasasi terkait surat keterangan penyetaraan atau suket ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pembatalan dilakukan karena Biro Hukum dan Humas MA belum menerima salinan putusan perkara Nomor 742 K/TUN/2026 yang mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan atas nama Subhan. Seperti apa keterangan lengkap MA?
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Febrianto Adi Saputro, Fristin Intan Sulistyowati Penulis naskah: Salsabila Suseno Narator: Salsabila Suseno Video editor: Dimas Septian Adiyathama Produser: Akhmad Muawal Hasan