JAKARTA, KOMPAS.TV - Putusan Mahkamah Agung yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA milik Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum dinilai memiliki konsekuensi serius.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai putusan tersebut tidak bisa berhenti sebatas persoalan administratif, tetapi perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum dan politik.
“Artinya syarat pencalonan Gibran Rakabuming pada saat proses Pemilu 2024 kemarin itu berarti tidak memiliki kedudukan hukum,” ujar Herdiansyah dalam program Sapa Pagi, Minggu (1/11/2026).