:

Pakar soal Putusan MA Batalkan Suket Ijazah Gibran: Dasar Pencalonan Wapres Dipersoalkan

4 hari lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Putusan Mahkamah Agung yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA milik Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum dinilai memiliki konsekuensi serius.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai putusan tersebut tidak bisa berhenti sebatas persoalan administratif, tetapi perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum dan politik.

“Artinya syarat pencalonan Gibran Rakabuming pada saat proses Pemilu 2024 kemarin itu berarti tidak memiliki kedudukan hukum,” ujar Herdiansyah dalam program Sapa Pagi, Minggu (1/11/2026).

Baca Juga [FULL] Beda Pandangan Mardiansyah Semar dan Herdiansyah Hamzah soal Suket Ijazah Gibran | SAPA PAGI di https://www.kompas.tv/nasional/699124/full-beda-pandangan-mardiansyah-semar-dan-herdiansyah-hamzah-soal-suket-ijazah-gibran-sapa-pagi

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/699130/pakar-soal-putusan-ma-batalkan-suket-ijazah-gibran-dasar-pencalonan-wapres-dipersoalkan

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke