Ketua Umum Relawan Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan menangapi terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming.
Andi Azwan mengatakan pihaknya menghargai putusan tersebut.
"Kalau bicara tentang Mahkamah tentang suket itu kan TUN, pengadilannya Tata Usaha negara, bukan bicara undang-undang kepemiluan. Kita harus bedakan. Kalau mau bicara undang-undang kepemiluan kan sudah selesai dari mana, Mahkamah Konstitusi," ujar Andi ditemui di Solo, 31 Oktober 2026.
Bagaimana pendapatmu?
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV