JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung memutuskan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum.
Pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai putusan MA memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Ketua Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar menegaskan bahwa gugatan administratif terhadap surat keterangan harus dipisahkan dari persoalan keabsahan jabatan Gibran sebagai Wapres.