:

[FULL] Beda Pandangan Mardiansyah Semar dan Herdiansyah Hamzah soal Suket Ijazah Gibran | SAPA PAGI

4 hari lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung memutuskan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum.

Pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai putusan MA memiliki konsekuensi hukum yang serius.

Ketua Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar menegaskan bahwa gugatan administratif terhadap surat keterangan harus dipisahkan dari persoalan keabsahan jabatan Gibran sebagai Wapres.

Baca Juga Pakar Hukum Sebut Putusan MA dan MK Gugurkan Status Wapres Gibran: Tiket Pendaftaran Tidak Sah di https://www.kompas.tv/nasional/699103/pakar-hukum-sebut-putusan-ma-dan-mk-gugurkan-status-wapres-gibran-tiket-pendaftaran-tidak-sah

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/699124/full-beda-pandangan-mardiansyah-semar-dan-herdiansyah-hamzah-soal-suket-ijazah-gibran-sapa-pagi

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke