JAKARTA, KOMPASTV – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai masih memiliki peluang menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA.
Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi menyebut pengajuan PK dapat menjadi salah satu jalan hukum bagi Gibran untuk merespons putusan kasasi MA.
Menurut Burhanuddin, putusan MA menjadi pukulan bagi Gibran karena surat keterangan yang menjadi dasar pendaftaran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 dinyatakan tidak sah.
Terlebih, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah mengeluarkan putusan terkait polemik persyaratan pendidikan Gibran.
"Mas Gibran masih punya jalan keluar dengan mengajukan PK terhadap putusan MA," ujar Burhanuddin.
Burhanuddin juga menyoroti adanya upaya hukum lain yang menyasar pihak-pihak terkait penerbitan surat keterangan pendidikan tersebut.
Ia menilai Gibran kini menghadapi tekanan dari berbagai arah, bukan hanya melalui jalur hukum, tetapi juga secara politik.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB Muhammad Khozin menilai DPR tetap perlu menunjukkan sikap politik terhadap polemik putusan MA tersebut.
Ia menegaskan, polemik tersebut perlu segera dituntaskan agar tidak mengganggu fokus pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam menjalankan program kerja.
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Novaltri
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/699079/gibran-bisa-ajukan-peninjauan-kembali-atau-pk-atas-putusan-ma-pengamat-soroti-tekanan-politik