SOLO, KOMPAS.TV - Ketua Umum Relawan Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan menanggapi soal putusan Kasasi MA terkait Suket Wapres Gibran Rakabuming.
Hal ini disampaikan oleh Andi Azwan di Solo, Jawa Tengah pada Sabtu (31/10/2026) siang.
Menurut Andi Azwan, putusan tersebut belum diterima oleh pihaknya. Namun yang jelas harus dilihat secara utuh dan dikaitkan dengan sejumlah peraturan maupun undang-undang.
Karena di dalam PKPU nomor 19 tahun 2023 disebut bakal calon yang bersekolah di luar negeri bisa menunjukkan ijazah jenjang yang lebih tinggi dari SMA. Hal inilah yang menjadi acuan karena tidak melanggar aturan dalam pemilu.