JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pembina Gibranisti Ade Darmawan merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA milik Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka tidak sah.
Ade Darmawan menyatakan putusan itu tidak berdampak hukum terhadap kedudukan Gibran sebagai wapres.
Ade mengatakan, pembatalan dokumen administratif tidak serta-merta menggugurkan hak konstitusional maupun tanggung jawab jabatan yang telah diemban Gibran.