:

Debat! Subhan Palal vs Ade Darmawan soal MA Batalkan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran | SAPA PAGI

4 jam lalu

 

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) menyatakan surat penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum. MA bahkan memerintahkan agar surat itu dimusnahkan.

Subhan Palal selaku penggugat suket ijazah Gibran mengatakan putusan MA tersebut memiliki konsekuensi yang lebih luas daripada sekadar pencabutan dokumen.

Sementara itu, Ade Darmawan selaku Dewan Pembina Gibranisti menilai pembatalan dokumen administratif tidak serta-merta menghapus keabsahan jabatan wakil presiden.

Baca Juga Panas! Debat Ade Darmawan Vs Pengacara Roy soal Jokowi Siap Hadir Sidang, 'End Game' Kasus Ijazah? di https://www.kompas.tv/nasional/698767/panas-debat-ade-darmawan-vs-pengacara-roy-soal-jokowi-siap-hadir-sidang-end-game-kasus-ijazah

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/699013/debat-subhan-palal-vs-ade-darmawan-soal-ma-batalkan-suket-penyetaraan-ijazah-gibran-sapa-pagi

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke