LAMPUNG, KOMPAS.TV - Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto menilai putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming semakin memperkuat dalil bahwa syarat konstitusi bagi seorang calon presiden dan wakil presiden tidak dipenuhi.
Hal ini disampaikan Hasto saat ditemui di Jakarta pada Sabtu (31/10/2026).
Dalam kesempatan itu, Hasto juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90 tahun 2023 yang mengubah ketentuan batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden.
Proses tersebut tidak terlepas dari persoalan intervensi kekuasaan dan pelanggaran etik berat yang melibatkan Anwar Usman saat menjabat Ketua MK.