:

Respons PDIP Soal Vonis MA Batalkan Suket Ijazah Gibran: Tidak Ada Kebohongan yang Abadi

3 jam lalu

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto menilai putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming semakin memperkuat dalil bahwa syarat konstitusi bagi seorang calon presiden dan wakil presiden tidak dipenuhi.

Hal ini disampaikan Hasto saat ditemui di Jakarta pada Sabtu (31/10/2026).

Dalam kesempatan itu, Hasto juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90 tahun 2023 yang mengubah ketentuan batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden.

Proses tersebut tidak terlepas dari persoalan intervensi kekuasaan dan pelanggaran etik berat yang melibatkan Anwar Usman saat menjabat Ketua MK.

#pdip #gibran #suket

Baca Juga Mahfud MD Bicara Soal Vonis MA Batalkan Suket Gibran: Harus Diproses Pidana di https://www.kompas.tv/nasional/698983/mahfud-md-bicara-soal-vonis-ma-batalkan-suket-gibran-harus-diproses-pidana

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/698992/respons-pdip-soal-vonis-ma-batalkan-suket-ijazah-gibran-tidak-ada-kebohongan-yang-abadi

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke