Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai, pembuatan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus diproses secara pidana.
Mahfud mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat penyetaraan ijazah Gibran sudah jelas.
Namun, ia menilai pembuatan suket penyetaraan ijazah SMA Gibran harus diproses pidana. Hal ini disampaikan Mahfud melalui akun media sosial "X" pribadinya @mohmahfudmd, Sabtu (31/10/2026).
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Nicholas Ryan Aditya, Jessi Carina Penulis Naskah: Vina Muthi Ambarwati Narator: Vina Muthi Ambarwati Video Editor: Maria Utari Dewi Produser: Farid Firdaus