:

Mahfud MD Bicara Soal Vonis MA Batalkan Suket Gibran: Harus Diproses Pidana

3 jam lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV – Eks Menko Polhukam, Mahfud MD buka suara soal vonis Mahkamah Agung pembatalan surat keterangan Ijazah Wapres Gibran Rakabuming.

Hal ini disampaikan Mahfud MD dalam akun X pribadinya pada Sabtu (31/10/2026).

Mahfud mengatakan bahwa vonis tersebut sudah jelas. Namun pembuatan suket dan penyelundupan pasal 18 ayat 3 harus diproses secara pidana.

“Vonis MA yang membatalkan suket setara SMA untuk Gibran sudah jelas. Follow up atas jabatannya sebagai wapres terserah kepada politik, mau pilih jalan yang mana. Tetapi pembuatan suket dan penyelundupan pasal 18 ayat (3) harus diproses secara pidana, KPU dan Dit. Dikdasmen seharusnya segera diperiksa,” ujar Mahfud MD.

#mahfud #vonisma #gibran

Baca Juga Wapres Gibran Bertemu “Father of Asian EV’ Prof Chan, Bahas Teknologi Kendaraan Listrik di https://www.kompas.tv/nasional/698968/wapres-gibran-bertemu-father-of-asian-ev-prof-chan-bahas-teknologi-kendaraan-listrik

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/698983/mahfud-md-bicara-soal-vonis-ma-batalkan-suket-gibran-harus-diproses-pidana

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke