JAKARTA, KOMPAS.TV – Eks Menko Polhukam, Mahfud MD buka suara soal vonis Mahkamah Agung pembatalan surat keterangan Ijazah Wapres Gibran Rakabuming.
Hal ini disampaikan Mahfud MD dalam akun X pribadinya pada Sabtu (31/10/2026).
Mahfud mengatakan bahwa vonis tersebut sudah jelas. Namun pembuatan suket dan penyelundupan pasal 18 ayat 3 harus diproses secara pidana.
“Vonis MA yang membatalkan suket setara SMA untuk Gibran sudah jelas. Follow up atas jabatannya sebagai wapres terserah kepada politik, mau pilih jalan yang mana. Tetapi pembuatan suket dan penyelundupan pasal 18 ayat (3) harus diproses secara pidana, KPU dan Dit. Dikdasmen seharusnya segera diperiksa,” ujar Mahfud MD.