:

Polisi Ungkap Perdagangan Orang Modus Prostitusi Daring, Korban Anak di Bawah Umur | KOMPAS SIANG

5 jam lalu

JAWA TENGAH, KOMPAS.TV – Polresta Surakarta mengungkap sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus prostitusi daring. Sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dalam kasus yang melibatkan korban anak di bawah umur.

Para tersangka terdiri dari seorang muncikari dan 13 operator aplikasi. Mereka diduga menawarkan korban melalui aplikasi, kemudian menindaklanjutinya dengan pertemuan bersama pemesan. Sebagian besar korban diketahui masih di bawah umur.

Muncikari yang menjadi tersangka mengaku merekrut sejumlah korban dari wilayah Sukabumi. Dalam menjalankan aksinya, para tersangka memiliki tugas masing-masing, termasuk mengambil uang dari pemesan.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya telepon seluler. Para tersangka dijerat pasal berlapis tentang perlindungan anak, perdagangan orang, dan ITE dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

#tppo #perdaganganorang #prostitusidaring #surakarta #perlindungananak #kompastv

Baca Juga Bagaimana Judol dan Pinjol Bisa Menyeret ke Lingkaran Utang hingga Kriminalitas? di https://www.kompas.tv/nasional/698816/bagaimana-judol-dan-pinjol-bisa-menyeret-ke-lingkaran-utang-hingga-kriminalitas

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/698975/polisi-ungkap-perdagangan-orang-modus-prostitusi-daring-korban-anak-di-bawah-umur-kompas-siang

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke