JAWA TENGAH, KOMPAS.TV – Polresta Surakarta mengungkap sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus prostitusi daring. Sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dalam kasus yang melibatkan korban anak di bawah umur.
Para tersangka terdiri dari seorang muncikari dan 13 operator aplikasi. Mereka diduga menawarkan korban melalui aplikasi, kemudian menindaklanjutinya dengan pertemuan bersama pemesan. Sebagian besar korban diketahui masih di bawah umur.
Muncikari yang menjadi tersangka mengaku merekrut sejumlah korban dari wilayah Sukabumi. Dalam menjalankan aksinya, para tersangka memiliki tugas masing-masing, termasuk mengambil uang dari pemesan.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya telepon seluler. Para tersangka dijerat pasal berlapis tentang perlindungan anak, perdagangan orang, dan ITE dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
#tppo #perdaganganorang #prostitusidaring #surakarta #perlindungananak #kompastv
Baca Juga Bagaimana Judol dan Pinjol Bisa Menyeret ke Lingkaran Utang hingga Kriminalitas? di https://www.kompas.tv/nasional/698816/bagaimana-judol-dan-pinjol-bisa-menyeret-ke-lingkaran-utang-hingga-kriminalitas
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/698975/polisi-ungkap-perdagangan-orang-modus-prostitusi-daring-korban-anak-di-bawah-umur-kompas-siang