:

MA Kabulkan Gugatan Pembatalan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran, Ini Respons Subhan Palal

8 jam lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) Wakil Presiden Gibran Rakabuming untuk pencalonan wakil presiden pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Subhan Palal selaku penggugat suket ijazah Gibran mengatakan putusan MA tersebut memiliki konsekuensi yang lebih luas daripada sekadar pencabutan dokumen.

"Artinya apa? Kalau ini digunakan untuk mencapai jabatan wali kota, wapres itu enggak pernah ada. Sudah berarti wapres kosong," kata Subhan dalam program Sapa Pagi, Sabtu (31/10/2026).

Video editor: Arrafi

#ijazahgibran #suketgibran #mahkamahagung

Baca Juga Kubu Denny Balas Sindiran Gibran soal Cabut Gugatan, Sebut Bukti Suket Ijazah Tak Ada | SAPA PAGI di https://www.kompas.tv/regional/698956/kubu-denny-balas-sindiran-gibran-soal-cabut-gugatan-sebut-bukti-suket-ijazah-tak-ada-sapa-pagi

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/698963/ma-kabulkan-gugatan-pembatalan-suket-penyetaraan-ijazah-gibran-ini-respons-subhan-palal

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke