JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) Wakil Presiden Gibran Rakabuming untuk pencalonan wakil presiden pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Subhan Palal selaku penggugat suket ijazah Gibran mengatakan putusan MA tersebut memiliki konsekuensi yang lebih luas daripada sekadar pencabutan dokumen.
"Artinya apa? Kalau ini digunakan untuk mencapai jabatan wali kota, wapres itu enggak pernah ada. Sudah berarti wapres kosong," kata Subhan dalam program Sapa Pagi, Sabtu (31/10/2026).