JAKARTA, KOMPAS.TV – Wakil Presiden Gibran Rakabuming menanggapi pencabutan gugatan Denny Indrayana terkait surat keterangan penyetaraan ijazah SMA di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gibran menyatakan telah menyiapkan seluruh dokumen untuk menjelaskan dan membuktikan keaslian ijazahnya di PTUN. Namun, penggugat justru mencabut gugatan tersebut. Gibran mengaku menghargai keputusan Denny Indrayana dan menyerahkan proses selanjutnya kepada majelis hakim.
Sementara itu, kubu Denny Indrayana menegaskan Gibran tidak dapat memperlihatkan dokumen pendukung saat mengajukan penyetaraan ijazah di Kemendikdasmen. Denny juga menilai penonjolan ijazah Advanced Diploma dari MDIS Singapura, dibandingkan sertifikat UTS Insearch Sydney, memperkuat dugaan pihaknya bahwa surat keterangan penyetaraan ijazah tersebut tidak sesuai Permendikbud.