JAKARTA, KOMPAS.TV – Gugatan terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menjadi sorotan setelah pihak penggugat menyatakan ingin mencabut gugatannya. Namun, pihak tergugat dan tergugat intervensi menyatakan keberatan dan meminta persidangan tetap dilanjutkan.
Kuasa hukum Gibran, Ruliandi, menilai pencabutan gugatan tidak seharusnya menghentikan proses persidangan. Ia menyebut pihak penggugat, Denny Indrayana dan kawan-kawan, tidak serius serta mempermainkan hukum karena melakukan walkout saat persidangan berlangsung.
Ruliandi mengatakan, pihaknya ingin membuktikan riwayat pendidikan Gibran di hadapan majelis hakim. Ia memastikan seluruh dokumen ijazah asli, mulai dari tingkat SD hingga perguruan tinggi, tersedia dan akan dibawa pada agenda pembuktian.