JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menanggapi pencabutan gugatan terkait surat keterangan penyetaraan ijazah setara SMA miliknya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gibran menyatakan telah menyiapkan seluruh dokumen untuk menjelaskan dan membuktikan keaslian ijazahnya di persidangan. Meski penggugat mencabut gugatan, ia tetap menghormati keputusan tersebut dan menyerahkan proses selanjutnya kepada majelis hakim.
Kuasa hukum penggugat, Denny Indrayana, menyebut pencabutan dilakukan karena pihaknya menilai dokumen dasar penerbitan surat penyetaraan ijazah Gibran tidak disertakan. Denny juga mempertanyakan dokumen pendidikan yang ditonjolkan pihak Gibran.
Sementara itu, tim kuasa hukum Gibran mengklaim telah menyerahkan dokumen pendidikan kliennya melalui sistem e-Court maupun secara langsung kepada majelis hakim. Mereka meminta persidangan tetap dilanjutkan demi menjaga nama baik Gibran.
Lantas, apakah pencabutan gugatan membuat perkara ini gugur atau persidangan tetap dapat dilanjutkan? Simak pembahasannya bersama kuasa hukum penggugat, Heriyanto, dan Ketua DPP PSI, Dedek Prayudi.
#ijazahgibran #gibran #dennyindrayana #sidangijazah
Baca Juga Debat! Ferdinand Hutahaean & Taufiq Billfaqih Soroti Aksi Walk Out Denny, Gibran Siap Hadiri Sidang di https://www.kompas.tv/nasional/698917/debat-ferdinand-hutahaean-taufiq-billfaqih-soroti-aksi-walk-out-denny-gibran-siap-hadiri-sidang
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/698919/debat-kuasa-hukum-denny-indrayana-psi-gibran-tantang-lanjut-sidang-ijazah-kompas-petang