:

Breaking News! Denny Indrayana Sebut Suket Gibran Dibatalkan MA, Desak Mundur Jabatan Wapres

6 hari lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Wamenkumham, Denny Indrayana mengungkapkan gugatan Subhan Palal terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming dikabulkan.

“Breaking news. Ini barusan kita dapat informasi bahwa nanti dikirim juga screenshot dari kasasinya Pak Subhanah di Mahkamah Agung yang tadi saya bicara yang menyoal surat keterangan,” ujar Denny Indrayana pada Jumat (30/10/2026).

“Poinnya adalah putusannya dikabulkan. Suket batal. Ini artinya makin jelas bahwa Saudara Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan. Sudah dua lembaga peradilan tertinggi di republik yang mengatakan saudara Gibran tidak memenuhi syarat sebagai wapres,” lanjutnya.

Baca Juga [FULL] Denny Indrayana Cs Beber Suket Wapres Gibran Dibatalkan MA hingga Keanehan di PTUN Jakarta di https://www.kompas.tv/nasional/698871/full-denny-indrayana-cs-beber-suket-wapres-gibran-dibatalkan-ma-hingga-keanehan-di-ptun-jakarta

#breakingnews #dennyindrayana #ijazahgibran 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/698874/breaking-news-denny-indrayana-sebut-suket-gibran-dibatalkan-ma-desak-mundur-jabatan-wapres

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke