KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, menolak gugatan alumnus UGM, Sigit Pratomo, atas ijazah Presiden Ketujuh Joko Widodo. Majelis menilai penggugat tidak bisa membuktikan gugatannya.
Dalam gugatannya, alumnus UGM, Sigit Pratomo, meminta tergugat, yakni Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, untuk menunjukkan dokumen akademik berupa ijazah S-1 dari UGM kepada publik.
Penggugat menilai tindakan Jokowi yang belum menunjukkan ijazah aslinya merupakan kelalaian dan dikategorikan perbuatan melawan hukum.
Majelis hakim menilai penggugat tidak bisa menunjukkan bukti atas gugatannya sehingga gugatannya tidak bisa diterima.
Presiden Ketujuh Joko Widodo menyatakan siap hadir dalam persidangan Roy Suryo tanggal 5 November mendatang.
Sebelumnya, surat panggilan sudah diterimanya pada hari Selasa lalu.
Jokowi mengatakan tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi persidangan. Namun, dirinya memastikan akan menjawab semua pertanyaan, baik dari hakim, jaksa, maupun pengacara terdakwa.
#jokowi #UGM #surakarta
Baca Juga [FULL] Denny Indrayana Cs Beber Suket Wapres Gibran Dibatalkan MA hingga Keanehan di PTUN Jakarta di https://www.kompas.tv/nasional/698871/full-denny-indrayana-cs-beber-suket-wapres-gibran-dibatalkan-ma-hingga-keanehan-di-ptun-jakarta
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/698872/pn-surakarta-tolak-gugatan-agar-jokowi-tunjukkan-ijazah-kompas-petang