JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming menanggapi keputusan penggugat surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yakni Denny Indrayana cs, mencabut gugatannya.
Padahal, kuasa hukum Gibran, Mochamad Ridha Avisena, menegaskan, pihaknya ingin memberikan penjelasan terkait perkara tersebut.
"Tapi dari kami karena kami di sini mempunyai tujuan untuk menjaga harkat dan martabat dari prinsipal kami dan untuk menjelaskan selurus-selurusnya dan untuk demi kepentingan umum juga, kami menolak, keberatan pencabutan tersebut," kata Ridha, Kamis (29/10/2026).
Baca Juga Gugatan Ijazah di PTUN, Kuasa Hukum: Wapres Gibran Tidak Marah dengan Siapapun di https://www.kompas.tv/nasional/698832/gugatan-ijazah-di-ptun-kuasa-hukum-wapres-gibran-tidak-marah-dengan-siapapun
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/698835/tanggapan-kubu-gibran-usai-denny-cs-cabut-gugatan-di-ptun