Kementerian Ketenagakerjaan resmi merilis sederet persyaratan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2026.
Syarat ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Permenaker ini mulai diberlakukan, Rabu (28/10/2026).
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Shinta Dwi Ayu, Bambang P. Jatmiko Penulis Naskah: Gandhi Rahmat Romadhoni Narator: Gandhi Rahmat Romadhoni Video Editor: Gandhi Rahmat Romadhoni Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko