Peserta JKN yang aktif dapat memanfaatkan layanan pembersihan karang gigi atau scaling secara gratis melalui BPJS Kesehatan.
Namun, tindakan scaling ini hanya ditanggung jika ada indikasi medis dari dokter gigi, bukan untuk tujuan estetika atau perawatan rutin.
Peserta cukup mengikuti alur pelayanan resmi mulai dari pemeriksaan di FKTP hingga rujukan ke rumah sakit jika diperlukan.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Aditya Priyatna Darmawan Penulis naskah: Katarina Astriyani Setyaningsih Narator: Katarina Astriyani Setyaningsih Video editor: Katarina Astriyani Setyaningsih Produser: Katarina Astriyani Setyaningsih