JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur meminta jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebagai pelapor dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah, dengan terdakwa Roy Suryo.
Permintaan tersebut disampaikan hakim pada akhir sidang pemeriksaan saksi di PN Jakarta Timur, Rabu. Hakim meminta agar pemeriksaan Jokowi sebagai pelapor dijadwalkan dalam persidangan berikutnya.
Menanggapi permintaan itu, jaksa menyatakan akan menyanggupi pemanggilan Jokowi untuk hadir dalam sidang pada 5 November 2026.