JAKARTA, KOMPASTV – Denny Indrayana bersama tim kuasa hukumnya melakukan aksi walk out dari ruang sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Usai meninggalkan ruang persidangan, Denny menjelaskan alasan pencabutan gugatan terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
"Kami tidak ingin menjadi bagian dari persidangan yang bermain-main. Tidak ingin menjadi bagian dari persidangan yang akal-akalan. Bukti-buktinya tidak dihadirkan. Hanya peraturan-peraturan," ujar Denny.
Atas kondisi tersebut, pihak penggugat kemudian mengajukan pencabutan gugatan.
Tim kuasa hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menunjukkan lampiran hasil pindai atau scan ijazah Gibran, mulai dari sekolah dasar hingga pendidikan S1 di University of Bradford, Inggris.
Kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, menjelaskan bahwa salinan ijazah tersebut telah dilampirkan dalam dokumen jawaban setebal 69 halaman yang diserahkan kepada majelis hakim dan pihak penggugat.
Rullyandi menegaskan, pihaknya siap menunjukkan ijazah asli Gibran pada waktu yang dinilai tepat dalam proses persidangan.
"Semua yang asli itu harus dilampirkan, wajib dilampirkan. Dan itu berkaitan dengan ijazah-ijazah. Kami akan lampirkan semua aslinya, nanti ada momennya. Kami akan tunjukkan semua aslinya," ujar Rullyandi.
Video Editor: Joshua
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/698672/full-alasan-denny-cs-cabut-gugatan-dan-walk-out-di-sidang-ptun-hingga-rullyandi-buka-suara