Pemerintah Malaysia membuka peluang untuk menempuh mekanisme hukum internasional guna menuntut kompensasi dan ganti rugi atas pencemaran kabut asap lintas batas.
Menteri Sumber Daya Alam dan Kelestarian Lingkungan Malaysia, Arthur Joseph Kurup, mengatakan pemerintah akan mengkaji mekanisme hukum yang memungkinkan tuntutan tersebut diajukan.
Menurut Arthur, Perjanjian ASEAN tentang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas saat ini belum memiliki ketentuan khusus yang mengatur tuntutan kompensasi antarnegara.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Irawan Sapto Adhi Penulis Naskah: Gandhi Rahmat Romadhoni Narator: Gandhi Rahmat Romadhoni Video Editor: Aqmal Safa Rifai Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko